Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana kurupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.
Mereka adalah Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
“Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Menurut Burhanuddin, kerugian keuangan negara dalam kasus PT
Garuda Indonesia ini mencapai Rp 8,8 triliun.
Kedua tersangka baru itu pun kini masih dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus suap.
“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” kata Burhanuddin.
Penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 dan Juncto Pasal 18.
Komentar