Rumah Elit di Metro Tanjung Bunga Makassar Jadi Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 28 Mei 2021 19:47

BNNP Sulsel mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang pabriknya di salah rumah di kawasan elit Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.
BNNP Sulsel mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang pabriknya di salah rumah di kawasan elit Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

Pedoman Rakyat, MakassarBNNP Sulsel mengungkap sidikat pembuat narkoba jenis tembakau sintetis. Barang haram itu diproduksi di sebuah rumah di kawawan perumahan elite Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat. Ada sepuluh terduga pelaku yang diamankan. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Senin (24/52021) lalu.

“Lima orang sudah kami tetapkan tersangka. Perannya ada yang pemilik, tukang campur, ada yang menjual. Yang lima lainnya masih kita kembangkan, karena waktu kita tangkap ada di lokasi,” kata Agustinus, Jumat (28/5/2021).

Agustinus hanya menyebutkan identitas empat tersangka masing-masing AA, AM, FR, ADT. Serta pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan pembuat barang merusak tersebut.

Mantan Kepala Balai Rehabilitasi Baddoka ini menyebut bahan baku utama yang digunakan para pelaku untuk mencampur ke tembakau didapatkan dari luar negeri. Dengan harga satuan saset ditaksir mencapai Rp 9 Juta.

“Ini kayak bibit, nama kimianya MDMB-4N-INACA. Masuk narkotika golongan 1 di urutan nomor 182 dalam lampiran peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dan diatur UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Dia mengaku barang haram ini diedarkan di kalangan remaja Kota Makassar. “Bahkan sampai di wilayah Sulawesi Selatan. Informasi saya dapatkan juga beredar di Maluku. Penyebarannya sudah masuk wilayah Indonesia Timur,” tandasnya.

Atas perbuatan mereka penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...