Rumah Elit di Metro Tanjung Bunga Makassar Jadi Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 28 Mei 2021 19:47

BNNP Sulsel mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang pabriknya di salah rumah di kawasan elit Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.
BNNP Sulsel mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang pabriknya di salah rumah di kawasan elit Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

Pedoman Rakyat, MakassarBNNP Sulsel mengungkap sidikat pembuat narkoba jenis tembakau sintetis. Barang haram itu diproduksi di sebuah rumah di kawawan perumahan elite Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat. Ada sepuluh terduga pelaku yang diamankan. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Senin (24/52021) lalu.

“Lima orang sudah kami tetapkan tersangka. Perannya ada yang pemilik, tukang campur, ada yang menjual. Yang lima lainnya masih kita kembangkan, karena waktu kita tangkap ada di lokasi,” kata Agustinus, Jumat (28/5/2021).

Agustinus hanya menyebutkan identitas empat tersangka masing-masing AA, AM, FR, ADT. Serta pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan pembuat barang merusak tersebut.

Mantan Kepala Balai Rehabilitasi Baddoka ini menyebut bahan baku utama yang digunakan para pelaku untuk mencampur ke tembakau didapatkan dari luar negeri. Dengan harga satuan saset ditaksir mencapai Rp 9 Juta.

“Ini kayak bibit, nama kimianya MDMB-4N-INACA. Masuk narkotika golongan 1 di urutan nomor 182 dalam lampiran peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dan diatur UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Dia mengaku barang haram ini diedarkan di kalangan remaja Kota Makassar. “Bahkan sampai di wilayah Sulawesi Selatan. Informasi saya dapatkan juga beredar di Maluku. Penyebarannya sudah masuk wilayah Indonesia Timur,” tandasnya.

Atas perbuatan mereka penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 November 2025 23:30
HUT ke-418 Makassar: Momentum Bersatu dan Merajut Harmoni, Kolaborasi & Inovasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi narasumber dalam program Podcast DetikSore (live streaming) yang di...
Politik06 November 2025 22:41
Eric Horas: Gerindra Terbuka, Tapi Bergabung Harus Pahami Arah Perjuangan Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Makassar, menggelar rapat koordinasi bulanan, Kamis (6/11/2205). ...
Metro06 November 2025 22:28
Sembilan Bulan Memimpin, Munafri Buktikan Kinerja Cemerlang untuk Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kerja nyata dan komitmen Munafri Arifuddin untuk membangun Kota Makassar terus menunjukkan hasil. Baru sembilan bu...
Daerah06 November 2025 21:26
Bupati Sinjai Lepas Atlet Anggar Jelang Pertandingan PRA-PORPROV
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menerima kunjungan dari pengurus Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Kabupaten...