Rusak Fasilitas Rumah Sakit karena Tidak Percaya Mertua Meninggal Covid, Oknum Polisi Diproses Hukum

Nhico
Nhico

Senin, 16 Agustus 2021 19:55

ilustrasi.
ilustrasi.

Pedoman Rakyat, Nunukan- Oknum polisi yang merusak fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, Kalimantan Utara, akan diproses secara hukum. Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Resor Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Senin (16/8/2021).

Saat ini, oknum polisi itu sedang menjalani pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Nunukan.

Sebelumnya viral, seorang polisi mengamuk di RSUD Nunukan pada Minggu (15/8/2021) sekitar 21.00 Wita. Oknum polisi itu tidak terima mertuanya dinyatakan meninggal karena Covid-19. Dia yakin orangtua dari istrinya itu tutup usia karena penyakit jantung.

Humas RSUD Nunukan Khairil menyebutkan, oknum aparat tersebut tiba-tiba memaksa masuk ruang ICU untuk pasien Covid-19.Polisi itu berteriak menanyakan nama dokter yang bertanggung jawab atas para pasien kepada para perawat di ruang tersebut. “Oknum aparat tersebut tidak mendapat jawaban dari para perawat karena kondisi pasien ada yang butuh penanganan serius,”ujar Khairil.

Amarah oknum aparat tersebut membuat banyak pasien terganggu dan para perawat sempat panik. Terlebih saat itu, ia masih membawa senjata laras panjang di bahunya. Para perawat berinisiatif meminta pertolongan kepada para petugas jaga, sehingga oknum tersebut bisa dibawa keluar dari ruang ICU pasien Covid-19.

“Pengamanan di RSUD kita dibantu juga dengan aparat dari Kodim 0911/Nunukan. Oknum itu diamankan dan dibawa keluar dari RSUD,” lanjutnya. Amarah yang masih membara membuat oknum aparat itu masih sempat menendang salah satu pintu kaca hingga pecah berantakan.

Khairil juga membantah adanya tudingan RSUD Nunukan “meng-Covid-kan” keluarga pasien yang memicu insiden tersebut.

“Semua yang kita umumkan terkait kondisi pasien adalah hasil laboratorium PCR, pasien sudah masuk RSUD pada 7 Juli 2021. Pasien menderita sakit jantung, paru-paru, dan diabetes melitus,” sebut Khairil. “Pada 14 Agustus, atau sepekan kemudian, kita swab PCR dan hasilnya positif. Tanggal 15 Agustus sekitar pukul 21.00 Wita, pasien meninggal dunia karena kondisinya lumayan parah, terlebih pasien memiliki komorbid,” jelasnya.

Pihak RSUD Nunukan kemudian memberikan rekomendasi jenazah tersebut boleh diurus keluarga dan dimakamkan di pemakaman umum bukan pemakaman khusus jenazah Covid-19. “Kami berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan BPBD. Mereka mengizinkan pasien dikebumikan tapi tetap mengacu protokol kesehatan. Pemakaman diawasi oleh Satgas dan BPBD,”kata Khairil.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...