Pedomanrakyat.com, Sendawar – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu memimpin rombongan Komisi kunjungan ke perusahaan pertambangan batu bara PT Kedap Sayaaq (KS) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kunjungan dari Komisi IV DPR RI itu dalam rangka membuktikan dugaan terdapat kegiatan penambangan tanpa kelengkapan dokumen.
Rusdi Masse menjelaskan, kunjungan ini implementasi pelaksanaan fungsi pengawasan atas aduan dan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Komisi IV DPR tentang penggunaan kawasan hutan untuk tambang tanpa kelengkapan dokumen oleh PT KS.
Baca Juga :
“Kami menindaklanjuti aduan dan laporan yang masuk ke Komisi IV DPR tentang penggunaan kawasan hutan untuk tambang tanpa dilengkapi dengan dokumen,” tutur RMS sapaan akrabnya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR ke PT KS di Kutai Barat, Sabtu (3/9/2022).
“Oleh karena itu, kami datang di lapangan membuktikan bahwa apakah benar ada kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani yang hadir menemukan adanya pelanggaran di lapangan dan menyegel kegiatan PT KS. Mengenai penghentian dan penyegelan itu, merupakan kewenangan dari Kementerian LHK.
Untuk itu kata Rusdi Masse, diminta agar pihak perusahaan tidak menghambat penyegelan. Karena dikabarkan keberatan terhadap upaya KLHK tersebut.
“Saran kami, pihak perusahaan buat surat saja ke KLHK kalau memang keberatan. Jangan menghalang-halangi. Lakukan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Komentar