Pedoman Rakyat,Jakarta-Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya mengapresiasi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua yang baru disahkan DPR setelah menjalani proses pembahasan bersama pemerintah.
Kata Puan, RUU ini mengamanatkan pembentukan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
“Tugasnya dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua,” kata Puan Maharani, dalam pidato di rapat paripurna DPR, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga :
Substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap Orang Asli Papua. Yaitu dengan adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, melalui RUU itu, diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu. Agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua.
“Khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Puan.
Komentar