Pedomanrakyat.com, Jakarta – Akhirnya DPR mengesahkan omnibus law RUU Kesehatan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (11/7/2023).
Pengesahan RUU Kesehatan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyebut RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR yang disepakati bersama pemerintah dengan membuka diskusi bersama atau partisipasi publik termasuk organisasi profesi, akademisi kesehatan.
Baca Juga :
“Masukan tersebut sudah diakomodiasi dan tentunya dipertimbangkan bersama,” beber dia sembari menekankan proses berlanjut dengan persetujuan hampir seluruh fraksi, terkecuali PKS dan Demokrat.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kemudian memohon persetujuan untuk pengesahan tersebut.
“Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Dalam UU Kesehatan saat ini, surat tanda registrasi berlaku seumur hidup dan izin praktik tenaga kesehatan tidak lagi melalui rekomendasi yang memerlukan biaya angsuran iuran keanggotaan organisasi profesi.
Selain itu, demi memperbanyak jumlah dokter spesialis, pemerintah membuka opsi hospital based yakni pendidikan spesialis berbasis rumah sakit, yang ‘digaji’ selama sekolah karena nantinya mengabdi di RS pendidikan.
Perlindungan hukum tenaga kesehatan selama pendidikan juga ditambahkan, dengan memerhatikan aspek saat terjadi ancaman verbal dari pasien, serta penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan.
Sementara itu, Ratusan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) menggelar aksi tolak pengesahan RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7).
Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan. Kelima itu ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Aksi ini merespons rencana DPR yang bakal mengesahkan RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna hari ini.
Komentar