RUU TNI Perluas Jabatan Sipil Bisa Dijabat Tentara, Jadi 16 Posisi-Berikut Daftarnya

Nhico
Nhico

Minggu, 16 Maret 2025 17:19

RUU TNI Perluas Jabatan Sipil Bisa Dijabat Tentara, Jadi 16 Posisi-Berikut Daftarnya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI kembali bertambah dari semula 15 menjadi 16 usulan lembaga lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hasanuddin mengatakan penambahan lembaga sipil itu diketahui lewat rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI yang dilaksanakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sejak Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) lalu.

“Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya sempat total 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jumlah ini sudah bertambah dari semula hanya 10 instansi.

Dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian RUU TNI yang tengah dibahas saat ini ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BNPP.

Berikut daftar 16 pos instansi kementerian lembaga yang diusulkan bisa ditempati TNI aktif di RUU TNI:

1. Kantor Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung

Tambahan:

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Kelautan dan Perikanan

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 Maret 2025 11:03
Taspen – Pemkab Lutra Perkuat Perlindungan ASN
Pedomanrakyat.com, Lutra – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menerima kunjungan silaturahmi dari PT. Taspen (Persero) Palopo di ruang Kerj...
Ekonomi17 Maret 2025 10:24
Pemkab Soppeng Pastikan THR dan Gaji 13 ASN Cair Tepat Waktu, Bupati Suwardi Haseng: Gunakan secara Bijak!
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp26.853.101.420 untuk pembay...
Uncategorized17 Maret 2025 10:07
Wabup Soppeng Selle Minta PLN Percepat Proses Elektrifikasi di Daerah yang Belum Terjangkau Listrik
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menerima kunjungan silaturahmi dari manajemen PLN Soppeng di ruang kerjan...
Ekonomi17 Maret 2025 09:39
Lakukan Exit Meeting Dengan Tim Audit BPK RI, Bupati Andi Rahim Bahas Posisi Keuangan Lutra
Pedomanrakyat.com, Lutra – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menggelar exit meeting dengan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Ind...