Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi ll DPR Saan Mustopa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan partai politik (parpol) dalam gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Menurut Saan Mustopa, pelibatan Parpol sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan partai partai sebagai pihak terkait,” kata Saan Mustopa, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga :
Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu mendorong MK, karena lembaga tersebut satu-satunya jalan agar NasDem dapat mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sebab, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.
“Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024,” tegas Saan.
Legislator NasDem dari Dapil Jabar Vll (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menilai pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK.
Sebab kata dia, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
“Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan,” kata Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat itu.
Saan juga menegaskan pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.
“Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi,” ujar dia.
Saan membeberkan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan.
Lanjut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih. Sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
“Proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya,” tutupnya.
Komentar