Saan Minta MK Libatkan Parpol Terkait Gugatan Sistem Proporsional

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 04 Januari 2023 19:42

Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa
Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi ll DPR Saan Mustopa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan partai politik (parpol) dalam gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Menurut Saan Mustopa, pelibatan Parpol sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan partai partai sebagai pihak terkait,” kata Saan Mustopa, Rabu (4/1/2023).

Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu mendorong MK, karena lembaga tersebut satu-satunya jalan agar NasDem dapat mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sebab, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.

“Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024,” tegas Saan.

Legislator NasDem dari Dapil Jabar Vll (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menilai pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK.

Sebab kata dia, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

“Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan,” kata Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat itu.

Saan juga menegaskan pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.

“Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi,” ujar dia.

Saan membeberkan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan.

Lanjut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih. Sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

“Proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 16:24
Wabup Pinrang Turun Tangan, Pasar Sentral Ditata Demi Kenyamanan Bersama
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pasar Sentral terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten P...
Metro21 April 2026 15:09
Munafri Respons DPRD, Regulasi Isu LGBT Segera Dibahas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons sorotan DPRD terkait isu LGBT yang mengemuka dalam Rapat Paripurn...
Politik21 April 2026 14:07
DPRD Pangkep Ingatkan Pemda Soal PAD, Serapan Anggaran, dan Kinerja OPD
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Lapora...
Metro21 April 2026 13:53
Melinda Aksa Apresiasi Pelatihan GPK, Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Setara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dengan komitmen memperkuat pendidikan inklusi, Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, resmi membuka Pelatihan G...