Safari Ramadhan, Legislator NasDem Sulsel Andre Tanta Kembali Salurkan 30 Paket Sembako

ITA
ITA

Jumat, 08 April 2022 23:46

Safari Ramadhan, Legislator NasDem Sulsel Andre Tanta Kembali Salurkan 30 Paket Sembako

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kader Partai NasDem Sulawesi Selatan, makin bertambah semangat berbagi bantuan ke masyarakat yang di daerahnya masing-masing.

Apalagi dalam momentum Bulan suci Ramdhan ini. Di mana, momentum Ramdhan ini dimanfaatkan seluruh kader NasDem di Sulsel untuk berbagi ke masyarakat.

Seperti yang dilakukan Legislatir Fraksi NasDem Sulsel Andre Prasetyo Tanta (APT). Melalui Timnya APT memang rutin berbagai ke masyarakat, khususnya di Kota Makassar.

Jumat Berkah di awal bulan Ramdhan ini, melalui timnya. APT berbagi 30 paket sembako di Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Terlihat, masyarakat sangat antusias menerima kedatangan tim APT, mereka juga senang dan berterimakasih karena Legislataor fraksi NasDem Sulsel ini, tetap konsisten berbagi setiap pekannya.

Penulis : Muh Saddan

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel25 November 2024 22:49
Rezki Lutfi Luangkan Waktu Ziarah ke Makam Almarhumah Ibunda Tercinta di Masa Tenang
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, Rezki Mulfiati Lutfi meluangkan waktu un...
Metro25 November 2024 22:43
Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi KPU Gowa dan Takalar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Olahraga25 November 2024 20:40
7 Pemain Abroad Hiasi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Shin Tae-yong sudah memutuskan daftar pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024. Total, ada 33 nama yang dirilis...
International25 November 2024 20:34
Daftar 124 Negara yang Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Pedomanrakyat.com, Israel – Sebanyak 124 negara wajib menangkap Perdana Menteri atau PM Israel Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasion...