Pedoman Rakyat, Makassar – KPU Gowa resmi menetapkan pasangan Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio sebagai pemenang Pilkada Gowa 2020. KPU Gowa menetapkannya dalam rapat pleno terbuka, di Hotel Gammara, Makassar, Jumat (22/1/2021).
Rapat pleno terbuka penetapan pemenang ini digelar, setelah KPU Gowa memastikan tidak ada gugatan ke MK terkait sengketa hasil Pilkada Gowa 2020.
“Surat pemberitahuan dari MK kami terima dua hari lalu. Sesuai aturan, jika tidak ada gugatan maka penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah pemberitahuan,” kata Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.
Baca Juga :
Adnan-Kio mencetak sejarah dengan mendapat 91,22 persen dari total suara yang sah di Pilkada Gowa 2020. Tertinggi di pilkada serentak se Sulsel.
Pasca penetapan ini, Adnan menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada semua pihak yang menyukseskan Pilkada Gowa 2020. “Semua tahapan sudah semua kita selesaikan bersama. Alhamdulillah, Pilkada Gowa merupakan salah satu pilkada terbaik di Sulsel,” kata Adnan didampingi Karaeng Kio.
Tak ketinggalan, Adnan juga mengapresiasi KPU Gowa yang mencetak rekor angka partisipasi. “Kita masuk salah satu kabupaten dengan partisipasi tertinggi di Sulsel dan di Indonesia, yakni 78,2 persen melebihi target nasional 77 persen,” katanya.
“Ini jadi kebanggaan kita semua karena di tengah pandemi dimana orang takut berinteraksi, saat pemilihan semua berbondong-bondong datang memilih. Kalau selama ini partisipasi pemilih calon tunggal tidak pernah di atas 60 persen. Kini kita melewati dan itu berkat kerja keras KPU,” tutup Adnan.
Komentar