Pedoman Rakyat, Pangkep – Pemkab Pangkep segera merampingkan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Perampingan jumlah OPD ini dilakukan dengan menggabungkan OPD satu dengan yang lain.
Perampingan dilakukan terhadap 19 OPD yang dilebur menjadi sepuluh OPD saja.
DPRD Pangkep menyetujui perampingan OPD ini dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pangkep.
Baca Juga :
Bupati Pangkep Muh Yusran Lologau mengatakan, dengan perampingan OPD ini, diharapkan semakin meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Perampingan OPD ini dilakukan, lanjut MYL, begitu akronimnya, untuk menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat.
Menurut MYL, penataan OPD ini akan menyelesaikan persoalan alokasi anggaran belanja. Begitu pula masalah koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten penyebab panjangnya alur birokrasi yang membuat pelayanan menjadi lamban ikut terselesaikan.
“Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi,” katanya.
Adapun OPD yang mengalami perampingan tersebut yaitu, Dinas Pemadam Kebakaran digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja sehingga menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga sehingga menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Penataan Ruang sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Dinas Perdagangan sehingga menjadi Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan Industri.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman digabung dengan Dinas Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Bappeda digabung dengan Dinas Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dinas Pertanian digabung dengan Urusan Peternakan menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan. Dinas Komunikasi dan Informatika digabung dengan Dinas Statistik menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, menjadi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdyaan Perempuan dan Anak.
Kemudian Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Pengelola Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah.
Komentar