Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jajarannya untuk berhati-hati dan cermat dalam menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah.
“Saya yakin semua capres-cawapres yang kita punya nantinya, tidak memiliki dan tidak sedang tersangkut kasus hukum. Karena kalaupun ada, kenapa enggak diangkat dari kemarin-kemarin? Justru aneh kalau kasusnya baru muncul menjelang 2024 ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (21/8).
Legislator Partai NasDem itu menilai langkah Jaksa Agung tepat dan bijak. Terjadi keanehan jika kasus yang melibatkan calon dipermasalahkan jelang pemilu.
Baca Juga :
Menurut Sahroni, hal tersebut perlu dilakukan guna menjaga stabilitas negara menjelang pemilu. Ia tidak menginginkan kegaduhan terjadi menjelang Pemilu 2024.
“Kita tidak ingin penegakan hukum jadi alat untuk mendiskreditkan suatu pihak. Karena mudah sekali, tinggal lapor soal ini soal itu, padahal kejelasannya belum tentu. Jadi langkah Jaksa Agung sudah tepat,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi arahan kepada jajarannya untuk menunda pengusutan kasus terkait capres, cawapres, calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi, hingga Pemilu 2024 usai.
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Burhanuddin, Minggu (20/8).
Burhanuddin menegaskan, arahan tersebut harus dipedomani para jaksa terhitung sejak ada penetapan calon-calon tersebut oleh KPU hingga seluruh rangkaian dan tahapan pemilu selesai. Alasan penundaan terhadap calon-calon tersebut karena Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai momentum tersebut dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
“Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.
Komentar