Sahroni Minta Oknum Dokter yang Lecehkan Istri Pasien Dihukum Berat

Nhico
Nhico

Senin, 27 Mei 2024 08:15

Ahmad Sahroni.(F-INT)
Ahmad Sahroni.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum menghukum berat seorang oknum dokter berinisial MYD di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) yang diduga melecehkan istri pasiennya yang tengah hamil.

Bahkan Sahroni mendesak aparat menjerat pelaku menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saya berharap agar pelaku bisa dijerat dengan UU TPKS, mengingat perbuatannya jelas memenuhi unsur-unsur yang ada. Apalagi pelaku merupakan dokter, yang seharusnya memiliki kehormatan dan tanggung jawab dalam menjaga sumpah profesinya,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/5).

Bendahara Fraksi Partai NasDem itu tidak ingin kemuliaan profesi dokter atau tenaga kesehatan dirusak oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti itu. Dia juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengambil langkah tegas dalam menindak dokter tersebut.

“Dan saya minta melalui rekomendasi dari kepolisian, IDI juga harus segera mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan tersangka karena oknum seperti ini tidak telah merusak citra profesi dokter di mata masyarakat. Jangan sampai para dokter dan tenaga kesehatan yang telah bekerja tulus di luar sana, terkena imbas buruk dari perlakuan bejat seperti ini,” tegasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) itu juga mengingatkan agar penanganan kasus tersebut memprioritaskan keamanan pasien. Dia mengingatkan hal itu jangan sampai terlupakan.

“Jadi selain menjerat pelaku dengan hukuman berat, kita juga harus perhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pasien,” sebut dia.

Selain itu, Sahroni mengapresiasi kerja Polda Sumsel. Diharapkan, korban mendapat keadilan.

“Apresiasi Polda Sumsel yang jeli dalam melakukan pendalaman kasus ini. Karenanya, kini korban bisa mendapat keadilan dan pelaku dapat segera diadili,” ujar dia.

Sebelumnya, polisi mengumumkan telah menahan seorang dokter berinisial MYD, di Palembang. Dia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya yang sedang hamil.

Peristiwa yang dialami korban berinisial TAF itu terjadi saat yang bersangkutan menjaga suaminya yang dirawat di rumah sakit pada Rabu (20/12/2023) malam.

Adapun modus yang dilakukan dengan menyuntik pasien menggunakan Midazolam yang memberikan rasa kantuk dan tak sadarkan diri. Menurut Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, dokter MYD sudah ditahan sejak Senin 20 Mei 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2025 23:15
Pemkab Sidrap Siap Dukung Pemeriksaan LKPD 2024
Pedomanrakya.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap mengikuti entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta koord...
Daerah15 April 2025 22:47
Kabar Baik! Pemkab Pinrang Siapkan Anggaran Pebaikan Jembatan Bila Rp11 M, Dikerjakan Mei 2025 Mendatang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk perbaikan jembatan Bila, Dusun Bila...
Daerah15 April 2025 22:08
Bupati Paris Yasir Buka Musrenbang RKPD 2026, Komitmen Pembangunan Partisipatif-Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka peny...
Metro15 April 2025 21:42
Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program Gratis Seragam Sekolah, Berdayakan UMKM Lokal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah melakukan berbagai persiapan dalam rangka percepatan realisasi program Gr...