Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum menghukum berat seorang oknum dokter berinisial MYD di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) yang diduga melecehkan istri pasiennya yang tengah hamil.
Bahkan Sahroni mendesak aparat menjerat pelaku menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Saya berharap agar pelaku bisa dijerat dengan UU TPKS, mengingat perbuatannya jelas memenuhi unsur-unsur yang ada. Apalagi pelaku merupakan dokter, yang seharusnya memiliki kehormatan dan tanggung jawab dalam menjaga sumpah profesinya,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/5).
Baca Juga :
Bendahara Fraksi Partai NasDem itu tidak ingin kemuliaan profesi dokter atau tenaga kesehatan dirusak oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti itu. Dia juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengambil langkah tegas dalam menindak dokter tersebut.
“Dan saya minta melalui rekomendasi dari kepolisian, IDI juga harus segera mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan tersangka karena oknum seperti ini tidak telah merusak citra profesi dokter di mata masyarakat. Jangan sampai para dokter dan tenaga kesehatan yang telah bekerja tulus di luar sana, terkena imbas buruk dari perlakuan bejat seperti ini,” tegasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) itu juga mengingatkan agar penanganan kasus tersebut memprioritaskan keamanan pasien. Dia mengingatkan hal itu jangan sampai terlupakan.
“Jadi selain menjerat pelaku dengan hukuman berat, kita juga harus perhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pasien,” sebut dia.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi kerja Polda Sumsel. Diharapkan, korban mendapat keadilan.
“Apresiasi Polda Sumsel yang jeli dalam melakukan pendalaman kasus ini. Karenanya, kini korban bisa mendapat keadilan dan pelaku dapat segera diadili,” ujar dia.
Sebelumnya, polisi mengumumkan telah menahan seorang dokter berinisial MYD, di Palembang. Dia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya yang sedang hamil.
Peristiwa yang dialami korban berinisial TAF itu terjadi saat yang bersangkutan menjaga suaminya yang dirawat di rumah sakit pada Rabu (20/12/2023) malam.
Adapun modus yang dilakukan dengan menyuntik pasien menggunakan Midazolam yang memberikan rasa kantuk dan tak sadarkan diri. Menurut Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, dokter MYD sudah ditahan sejak Senin 20 Mei 2024.
Komentar