Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyayangkan banyak kepala desa (kades) yang korupsi atau menyalahgunakan anggaran dana desa. Dana desa semestinya digunakan untuk membangun dan menyejahterakan desa.
“Ini merupakan tindakan yang sangat jahat dan menyedihkan. Ketika dikorupsi, berarti mereka menghambat distribusi kesejahteraan,” kata Sahroni melalui keterangannya, Rabu (19/10).
Legislator NasDem itu menegaskan bahwa program dana desa dibuat untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa. Namun, dengan banyaknya dana yang dikorupsi, tentu akan sangat menghambat kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga :
- Temui Pelaku Perundungan Ivan Sugianto, Sahroni Ingatkan jadi Pelajaran Semua Pihak: Jangan Merasa Hebat dan Jemawa!
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Keras! Distribusi Kacau, Mentan Amran Minta Bos Pupuk Indonesia Segera Pecat Anak Buah
Sahroni meminta KPK menindak tegas kepala desa yang korupsi dana desa. KPK juga diminta mengedukasi perangkat desa terkait penggunaan anggaran dana desa, sehingga mereka dapat mengetahui pengelolaan dana desa dengan baik dan tepat.
“Agar ke depan, hal-hal seperti ini dapat dihindari atau setidaknya dapat kita tekan jumlahnya,” tukas Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut, korupsi dalam penyaluran dana desa masih memprihatinkan. Padahal, dana itu diberikan pemerintah untuk memajukan desa.
“Adapun modus korupsi dana desa yang seringkali ditemukan adalah penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran,” kata Wawan, Rabu (19/10).
Komentar