Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengutuk keras putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita,” ujar Sahroni, Rabu (24/7).
Sahroni menegaskan, bukti-bukti kasus itu sudah sangat jelas. Ia mempertanyakan mengapa pelaku bisa sampai bebas.
Baca Juga :
- Temui Pelaku Perundungan Ivan Sugianto, Sahroni Ingatkan jadi Pelajaran Semua Pihak: Jangan Merasa Hebat dan Jemawa!
- Sahroni Minta PPATK Proaktif Ungkap Dugaan Aliran Dana Judi Online: Jemput Bola, Segera Blokir!
- Demi Anak Kesayangan, Ibu Ronald Tannur Suap 3 Hakim Sekaligus, Ini Profil Meirizka Widjaja
“Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco saja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!,” tegasnya.
Legislator Partai NasDem itu meminta Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengadili perkara karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses.
“Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” ujar Sahroni.
Hukuman terhadap pelaku akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum. Sahroni juga menyoroti Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” ujar Sahroni.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Komentar