Pedomanrakyat.com, jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, komisinya akan mempertemukan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait adanya perbedaan nilai transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Sahroni, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikan Mahfud MD dan Sri Mulyani sangat berbeda.
Mahfud MD menyampaikan dirinya memiliki data bahwa ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp189 triliun sepanjang 2017-2019.
Baca Juga :
“Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko (Mahfud MD) sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh,” kata Sahroni dalam konferensi pers seusai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 23.00 WIB itu, Mahfud MD dicecar anggota Komisi III DPR yang mempermasalahkan perbedaan data antara dirinya dan Sri Mulyani.
Sejumlah anggota Komisi III meminta agar Sri Mulyani dipanggil untuk menjelaskan perbedaan pemaparan data yang disampaikan oleh Mahfud MD.
Sebelumnya, pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani menyebut bahwa dana transaksi mencurigakan TPPU yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu hanya sebesar Rp3,3 triliun.
Sedangkan berdasarkan pemaparan materi yang disampaikan Mahfud MD pada RDP dengan Komisi III DPR, Mahfud menyampaikan jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun dan menyebut ada 491 entitas ASN Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.
Komentar