Pedoman Rakyat, Makassar – Pria berinisial MA (25) dan MD (19) kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolrestabes Makassar lantaran nekat membakar mobil milik mantan kekasihnya. Pelaku kesal usai diputuskan.
Kejadian pembakaran mobil itu terjadi di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Sabtu (24/7/2021) lalu.
Mobil merek Toyota Avanza putih yang merupakan milik seorang perempuan berinisial AD, terbakar di bagian depannya.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, awalnya pihaknya menduga peristiwa itu merupakan pelemparan bom molotov yang mengakibatkan bagian depan mobil hangus terbakar.
Setelah didalami mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal.
“Jadi ada kejadian dugaan awal pelemparan molotov, namun setelah hasil penyelidikan dari Polsek Manggala di back up oleh Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel. Kami mendapatkan fakta hal tersebut bukan pelemparan bom molotov tapi pembakaran,” kata Jamal, Senin (26/7/2021).
Dia melanjutkan petugas kemudian mengumpulkan bukti-bukti lewat olah tempat kejadian perkara. Polisi mendalami rekaman CCTV di sekitar rumah korban.
Tim gabungan lebih dulu menangkap MD di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu 24 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wita.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pembonceng dari pelaku utama (MA),” jelas Jamal.
Mantan Kapolsek Panakkukang ini melanjutkan dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan mencari terduga pelaku utama, yakni MA. Akhirnya pada Minggu (25/7/2021), MA ditangkap di daerah Panciro, Kabupaten Gowa.
“Dalam satu kali 24 jam tim kami melakukan pengungkapan terhadap pembakaran tersebut dengan mengamankan dua orang pelaku dengan inisial, MA dan MD. Adapun peran MA merupakan pelaku pembakaran,” kata Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini menyatakan dari hasil interogasi MA mengaku membakar sisi depan mobil korban dengan menyiramkan bensin yang diisi ke dalam satu botol plastik air minum. Kemudian mengajak MD untuk mengantar ke lokasi.
Jamal menerangkan MA dan korban sebelumnya sempat berpacaran selama empat bulan.
“Tapi sudah diputuskan oleh korban sebulan lalu. Sehingga saudara MA ini sakit hati, sampai melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan bensin ke kap depan mobil korban,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban menaksir kerugian yang dialami sampai ratusan juta rupiah. “Jadi kerugian sekitar Rp100 Juta, yang diakibatkan dari kendaraan atau mobil yang dirusak,” ungkap perwira Polri menengah berpangkat satu bunga itu.
Jamal menyatakan dari operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muh Afhi Abrianto ada sejumlah barang bukti diamankan.
“Pakaian, tas, helm dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sisa botol air minum yang digunakan untuk menyimpan bensin yang ditemukan dari olah TKP,” ungkapnya.
Kini MA dan MD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar sebelum diserahkan ke Polsek Manggala.
“Kami akan menyangkakan Pasal 187 KUHPidana ayat 1 e dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun,” tandasnya.
Komentar