Pedomanrakyat.com, Jambi – Dua santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Jambi, tega menganiaya junior mereka hingga berakhir tewas.
Duduk perkaranya, salah satu dari mereka tak terima ditagih utang oleh korban.
Kejadian nahas ini menimpa santri bernama Airul Harahap (13) pada November 2023 lalu.
Baca Juga :
- Bejat! Diduga Ada Pimpinan Ponpes di Makassar Cabuli Santrinya, Legislator NasDem Ari Ashari: Hukum Seberat-beratnya!
- Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan
- Anggota TNI Bunuh Diri, Tinggalkan Utang Rp819 juta, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online
Namun, pihak keluarga mencium adanya kejanggalan pada kematian Airul. Setelah berbulan-bulan mencari keadilan, akhirnya ditetapkanlah dua tersangka dalam kasus ini.
Keduanya telah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka terancam UU Kekerasan terhadap Anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP.
“Kronologinya anak yang berkonflik dengan hukum inisial RD memegang korban dan AR memukul kepala dan rusuk korban menggunakan tangan. Lalu, RD memukul paha korban sembari memegang korban dari belakang,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Sabtu (23/3/2024).
Pukulan-pukulan itu membuat korban babak belur dan tidak berdaya.
Meski begitu, pelaku belum kunjung puas. Korban dipukuli lagi, kali ini dengan balok kayu.
Setelah tak sadarkan diri, korban diletakkan di dekat pintu loteng. Untuk menutupi aksi brutal mereka, para pelaku melilitkan kabel ke tubuh korban. Tujuannya agar korban terlihat seperti tersengat listrik.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV yang sempat diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, tampak korban kemudian digotong turun oleh beberapa orang. Saat itu diduga korban sudah tidak bernyawa.
Komentar