Pedoman Rakyat, Makassar – Muhammad Salman Natsir yang merupakan mantan ajudan pribadi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) mengungkapkan sejumlah fakta baru dihadapan para hakim dan jaksa, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar.
Eks ajudan NA yang berfprofesi sebagai anggota Polri itu mengaku pernah diperintah untuk menyetor sejumlah uang pemberian kontraktor lain selain terdakwa Agung Sucipto. Kontraktor itu bernama Haji Momo.
“Iya uang Rp1 miliar di dalam koper saya langsung berikan ke pimpinan Bank Mandiri Cabang Panakkukang,” kata Salman dalam sidang lanjutan dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 di PN Tipikor, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga :
Nama Haji Momo sendiri itu terungkap dalam fakta persidangan yang menghadirkan 9 orang saksi pada Kamis (27/5/2021) lalu. Salman mengungkapkan, uang yang disimpan di dalam koper itu, dia bawa atas perintah Nurdin Abdullah melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.
“Saya dihubungi ibu Sari Pudjiastuti untuk antar beliau dan mengambil koper itu dan langsung dibawa ke bank untuk disetorkan,” ungkap anggota polisi yang bertugas di satuan jajaran Dirlantas Polda Sulsel ini.
Salman mengaku, telah ikut mendampingi NA sejak masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng periode pertama. Dia mendapat penugasan dari Polda Sulsel untuk melaksanakan pengamanan dan selama NA masih menjadi bupati.
“Tapi setelah pak Nurdin Abdullah jadi gubernur beliau berikan saya surat tugas baru untuk menjadi ajudannya. Selain sebagai pengamanan dan pengawalan dari satuan saya di Polda Sulsel,”jelasnya dihadapan hakim.
Setelah uang itu disetorkan dia setorkan ke bank. Salman kemudian mendapat jatah setoran dari NA melalui Sari Pudjiastuti. “Saya dikasih Rp 10 juta (dari Sari). Saya sempat bilang kalau ini lebih bu (Sari) tapi beliau bilang ambil saja itu rejeki,” terangnya.
Selain Salman, Adc atau ajudan pribadi Nurdin Abdullah yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan ini adalah Syamsul Bahri. Dia juga mengaku bahwa pernah diinstruksikan langsung Nurdin Abdullah untuk mengambil uang ke sejumlah kontraktor lainnya.
“Iya saya tidak kenal langsung sama orangnya tapi saya tidak kenal. Saya hanya diperintahkan, untuk ambil uang. Saya tidak tahu pasti isinya berapa tapi setelah dikonfirmasi penyidik isinya ada yang Rp2,2 ada juga yang Rp1 miliar,” ungkapnya.
Dalam sidang lanjutan ini, selain dua orang ajudan itu, jaksa penuntut dari KPK mengadirkan saksi lainnya. Masing-masing, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kadis PUPR Sulsel Rudy Djamaluddin, pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Edi Jayaputra.
Komentar