Santri di Kediri Tewas Dianiaya Senior, Kondisi Jenazah Tak Wajar Penuh Luka Lebam

Nhico
Nhico

Rabu, 28 Februari 2024 12:05

Kondisi Jenazah Tak Wajar Penuh Luka Lebam santri di kediri.(F-INT)
Kondisi Jenazah Tak Wajar Penuh Luka Lebam santri di kediri.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Kediri Santri Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah di Mojo, Kediri Jawa Timur bernama Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia diduga akibat dianiaya seniornya.

Mulanya, pihak ponpes mengabarkan ke pihak keluarga bahwa Bintang meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

Namun, fakta berkata lain saat jenazah Bintang diantar ke kampung halamannya di Kampunganyar, Kendenglembu, Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi, Sabtu (24/2).

Jenazah Bintang diantarkan dalam kondisi telah ditutup kain kafan.

Kemudian, saat jenazah akan diangkat, muncul ceceran darah yang keluar dari keranda.

Melihat hal itu, keluarga pun meminta agar kain kafan dibuka.

“Kata sepupu saya sudah suci. Jadi enggak perlu dibuka [kain kafan] itu. Tapi kami tetap ngotot karena curiga adanya ceceran darah keluar dari keranda. Di situ perasaan saya dan ibu campur aduk,” kata kakak Bintang, Mia Nur Khasanah, Senin (26/2).

“Saya bilang Astaghfirullah. Luka lebam di sekujur tubuh ditambah ada luka seperti jeratan leher. Hidungnya juga terlihat patah,” ucap dia.

Tak hanya itu, kata Mia, di tubuh korban juga ditemukan luka sundukan rokok pada bagian kaki serta satu luka di bagian dada.

Ibunda Bintang, Suyanti (38) pun mengungkapkan sang anak pernah mengirim pesan melalui Whatsapp. Pesan itu dikirim Bintang pada Senin (19/2) atau beberapa hari sebelum meninggal.

“Minta dijemput. Saya tanya alasannya kenapa tidak disebutkan. Intinya minta dijemput,” kata Suyanti.

Di sisi lain, Pengasuh Ponpes PPTQAl Hanifiyyah, Fatihunada atau Gus Fatih mengaku tak tahu dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bintang.

Ia mengaku mendapat laporan Bintang telah meninggal di rumah sakit akibat terpeleset di kamar mandi, Jumat (23/2) pagi dari santrinya yang juga sepupu korban, FTH.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang.

Keempat tersangka ini merupakan senior korban di ponpes tersebut. Mereka yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar,dan AK (17) dari Kota Surabaya.

Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut dari hasil pemeriksaan sementara diduga penganiayaan terhadap Bintang dipicu karena kesalahpahaman. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 November 2024 19:42
Dari Warkop Hingga Kolong Rumah, RMS Keliling Enrekang Demi Kampanyekan Andalan Hati dan Ucu-Iwan
Pedomanrakyat.com, ENREKANG – Tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang jatuh pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari. Disi...
Artikel22 November 2024 19:15
Sejak Indonesia Merdeka, Mobil Akhirnya Tembus ke Desa Kariango Setelah Ditangani di Era Andi Sudirman
Pedomanrakyat.com, PINRANG – Warga Pinrang merasakan langsung manfaat atas pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Letta dan Desa...
Artikel22 November 2024 18:17
Lapangan Mattiro Deceng Bak Lautan Manusia, Puluhan Ribu Masyarakat Pinrang Hadiri Kampanye Akbar Iwan-Sudirman
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Lapangan Mattiro Deceng, Keluraham Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Berubah menjadi lautan man...
Artikel22 November 2024 17:47
Kampanye di Desa Kanna Utara, Arham-Rahmat Bawa Pesan Jaga Kondusifitas Jelang Pencoblosan
Pedomanrakyat.com, Luwu – Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Arham Basmin Mattayang-Rahmat mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga suasana aga...