Pedomanrakyat.com, Kediri – Santri Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah di Mojo, Kediri Jawa Timur bernama Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia diduga akibat dianiaya seniornya.
Mulanya, pihak ponpes mengabarkan ke pihak keluarga bahwa Bintang meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Namun, fakta berkata lain saat jenazah Bintang diantar ke kampung halamannya di Kampunganyar, Kendenglembu, Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi, Sabtu (24/2).
Baca Juga :
- Bejat! Diduga Ada Pimpinan Ponpes di Makassar Cabuli Santrinya, Legislator NasDem Ari Ashari: Hukum Seberat-beratnya!
- Sakit Hati Ditagih Utang Rp. 10 Ribu, 2 Santri Tega Aniaya Junior hingga Tewas di Jambi
- Gegara Cemburu, Wanita Muda di Sukabumi Babak Belur Dikeroyok 9 Pria hingga Kepala Dilindas Pakai Motor
Jenazah Bintang diantarkan dalam kondisi telah ditutup kain kafan.
Kemudian, saat jenazah akan diangkat, muncul ceceran darah yang keluar dari keranda.
Melihat hal itu, keluarga pun meminta agar kain kafan dibuka.
“Kata sepupu saya sudah suci. Jadi enggak perlu dibuka [kain kafan] itu. Tapi kami tetap ngotot karena curiga adanya ceceran darah keluar dari keranda. Di situ perasaan saya dan ibu campur aduk,” kata kakak Bintang, Mia Nur Khasanah, Senin (26/2).
“Saya bilang Astaghfirullah. Luka lebam di sekujur tubuh ditambah ada luka seperti jeratan leher. Hidungnya juga terlihat patah,” ucap dia.
Tak hanya itu, kata Mia, di tubuh korban juga ditemukan luka sundukan rokok pada bagian kaki serta satu luka di bagian dada.
Ibunda Bintang, Suyanti (38) pun mengungkapkan sang anak pernah mengirim pesan melalui Whatsapp. Pesan itu dikirim Bintang pada Senin (19/2) atau beberapa hari sebelum meninggal.
“Minta dijemput. Saya tanya alasannya kenapa tidak disebutkan. Intinya minta dijemput,” kata Suyanti.
Di sisi lain, Pengasuh Ponpes PPTQAl Hanifiyyah, Fatihunada atau Gus Fatih mengaku tak tahu dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bintang.
Ia mengaku mendapat laporan Bintang telah meninggal di rumah sakit akibat terpeleset di kamar mandi, Jumat (23/2) pagi dari santrinya yang juga sepupu korban, FTH.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang.
Keempat tersangka ini merupakan senior korban di ponpes tersebut. Mereka yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar,dan AK (17) dari Kota Surabaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut dari hasil pemeriksaan sementara diduga penganiayaan terhadap Bintang dipicu karena kesalahpahaman. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut.
Komentar