Satgas Raika Kota Makassar Perketat Penegakan Aturan PPKM

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 04 Juni 2021 13:31

Iman Hud.
Iman Hud.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Juni 2021 mendatang dengan pembatasan kegiatan hingga pukul 22.00 WITA.

Ketua Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar, Iman Hud mengatakan, penegakan PPKM di lapangan bagi fasilitas umum, operasional mal, cafe, restoran warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center sudah dilakukan berdasarkan aturan yang ada.

“Penegakan di lapangan kan terukur dan terarah, kemudian humanis dan simpatik, artinya apa yang kita lakukan bukan dalam arti menakuti-nakuti masyarakat. Tetapi lebih daripada menjaga keselamatan rakyat banyak,” terang Iman Hud, Kamis (3/6/2021).

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Satgas Raika di lapangan tidak langsung menutup tempat usaha yang melanggar aturan prokes, namun ada tahapannya.

“Tahapan pertama adalah teguran lisan dan tulisan, kemudian turun ke lokasi. Ratusan rumah makan dan cafe kita datangi, jika ada salah satu cafe dan restoran yang melanggar kemudian sudah berjanji tidak mengulangi kesalahanya, kemudian besoknya didatangi kembali dan mengulangi lagi maka kita sita kursinya sebagai barang bukti,” jelasnya.

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan barang bukti kegiatan usaha itu yang kami sita, secara efisien dan efektif,” tambahnya.

Ia mengatakan, penyitaan kursi dilakukan sebagai bentuk kinerja Satgas Raika dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Makassar.

Barang sitaan yang diambil oleh petugas Satgas Raika akan dikembalikan jika ada penyataan secara tegas bagi pengusaha untuk tidak mengulang dan melanggar aturan PPKM dan Protokol Kesehatan.

“Buat pernyataan dengan tegas untuk berjanji apabila kemudian hari tidak melanggar aturan. Jika tidak, maka akan ditahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Ia mengatakan, aturan PPKM dan Protokol Kesehatab bukan hal yang baru diterapkan di Kota Makassar. Sebagian para pengusaha yang melanggar aturan beralasan bahwa tidak mengatahui aturan tersebut, agar terhindar dari sanksi yang akan diberikan. Padahal, aturan ini sudah disosialisasikan baik di media sosial maupun melalui lisan dengan petugas Satgas Covid.

“itu alasan klasik untuk seolah-olah ngibulin, alasan untuk bebas dari tindakan pelanggaran, jangan lah. Jadilah warga negara yang baik,” katanya.

“Yang lain patuh (pengusaha), tetapi ada segelintir pengusaha itu yang masih menggap bahwa ini adalah suatu ketidak adilan. Jangan karena ingin memperoleh keuntungan semata kemudian mengabaikan keselamatan dan kesehatan orang lain,” lanjutnya.

Penulis : Wawan

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Januari 2026 22:23
Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelamatan Danau Tempe agar...
Metro13 Januari 2026 21:09
Jufri Rahman Hadiri Dzikir Bersama Peringatan 65 Tahun Bank Sulselbar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisaris Utama PT Bank Sulselbar yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri ...
Daerah13 Januari 2026 20:16
Wabup Sudirman: RSUD Lasinrang Harus Berbenah Total Tingkatkan Layanan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh ...
Daerah13 Januari 2026 19:19
HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daera...