Satgas Raika Kota Makassar Perketat Penegakan Aturan PPKM

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 04 Juni 2021 13:31

Iman Hud.
Iman Hud.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Juni 2021 mendatang dengan pembatasan kegiatan hingga pukul 22.00 WITA.

Ketua Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar, Iman Hud mengatakan, penegakan PPKM di lapangan bagi fasilitas umum, operasional mal, cafe, restoran warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center sudah dilakukan berdasarkan aturan yang ada.

“Penegakan di lapangan kan terukur dan terarah, kemudian humanis dan simpatik, artinya apa yang kita lakukan bukan dalam arti menakuti-nakuti masyarakat. Tetapi lebih daripada menjaga keselamatan rakyat banyak,” terang Iman Hud, Kamis (3/6/2021).

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Satgas Raika di lapangan tidak langsung menutup tempat usaha yang melanggar aturan prokes, namun ada tahapannya.

“Tahapan pertama adalah teguran lisan dan tulisan, kemudian turun ke lokasi. Ratusan rumah makan dan cafe kita datangi, jika ada salah satu cafe dan restoran yang melanggar kemudian sudah berjanji tidak mengulangi kesalahanya, kemudian besoknya didatangi kembali dan mengulangi lagi maka kita sita kursinya sebagai barang bukti,” jelasnya.

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan barang bukti kegiatan usaha itu yang kami sita, secara efisien dan efektif,” tambahnya.

Ia mengatakan, penyitaan kursi dilakukan sebagai bentuk kinerja Satgas Raika dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Makassar.

Barang sitaan yang diambil oleh petugas Satgas Raika akan dikembalikan jika ada penyataan secara tegas bagi pengusaha untuk tidak mengulang dan melanggar aturan PPKM dan Protokol Kesehatan.

“Buat pernyataan dengan tegas untuk berjanji apabila kemudian hari tidak melanggar aturan. Jika tidak, maka akan ditahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Ia mengatakan, aturan PPKM dan Protokol Kesehatab bukan hal yang baru diterapkan di Kota Makassar. Sebagian para pengusaha yang melanggar aturan beralasan bahwa tidak mengatahui aturan tersebut, agar terhindar dari sanksi yang akan diberikan. Padahal, aturan ini sudah disosialisasikan baik di media sosial maupun melalui lisan dengan petugas Satgas Covid.

“itu alasan klasik untuk seolah-olah ngibulin, alasan untuk bebas dari tindakan pelanggaran, jangan lah. Jadilah warga negara yang baik,” katanya.

“Yang lain patuh (pengusaha), tetapi ada segelintir pengusaha itu yang masih menggap bahwa ini adalah suatu ketidak adilan. Jangan karena ingin memperoleh keuntungan semata kemudian mengabaikan keselamatan dan kesehatan orang lain,” lanjutnya.

Penulis : Wawan

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...
Politik31 Agustus 2026 08:46
Pangkep Sukses Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI Nasional VIII, Ketua DPRD Haris Gani Beri Apresiasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Haris Gani mengapresiasi suksesnya pelaksanaan MTQ KORPRI N...
Ekonomi31 Agustus 2026 07:37
Sukses Gelar Penutupan MTQ KORPRI Nasional, Pemkab Pangkep Perkenalkan Potensi Daerah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menunjukkan komitmennya memberikan pelayanan terbaik dalam ...