Pedomanrakyat.com, Lutim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan RSUD I Lagaligo Wotu, Senin (14/07/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, bersama tim penegak perda Satpol PP, Dinas Kesehatan dan RS Ilagaligo Wotu.
Baca Juga :
Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk pengunjung dan pegawai rumah sakit, mematuhi ketentuan tentang larangan merokok di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Kabid Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, kegiatan ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.

Komentar