Pedomanrakyat.com, Maros – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa sebuah gerai retail modern di Jalan Sejahtere, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (2/8/2022) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maros, Jufri mengatakan, keberadaan minimarket ini disebut melanggar peraturan, karena tak mengantongi izin operasional.
“Kami menyegel Alfamidi tersebut karena tidak memiliki izin. Ini juga berlaku buat pengelola retail modern yang lain agar segera mengurus izin operasionalnya,” bebernya.
Baca Juga :
Mantan Camat Marusu ini mengatakan, tak akan membuka retail modern tersebut sebelum mampu memperlihatkan surat izin operasionalnya.
“Kami tidak akan bukan segel Alfamidi tersebut sebelum mereka mampu memperlihatkan surat izin operasionalnya, padahal kami telah memberikan waktu sepekan untuk mengurus surat izinnya,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini masih mendata atau mengklarifikasi beberapa minimarket lain. Jika ditemukan data perizinan belum lengkap, namun usaha waralaba itu tetap buka, pihaknya akan menjadwal untuk melakukan penertiban berikutnya.
Pemeriksaan ini telah dilakukan secara berkala. Hanya saja ada beberapa retail moderen yang membangkang.
“Kami akan terus melakukan penertiban, kalau izinnya tidak lengkap, kami akan bergerak lagi melakukan penutupan,” ucapnya.
Komentar