Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan saat ini kliennya masih belum memahami kesalahan apa yang dia lakukan.
“Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung jadi dia ini ada salahnya di mana,” kata Ari Yusuf dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Baca Juga :
- Tom Lembong Tersangka, Kejagung Diminta Periksa Semua Mendag di Kasus Impor Gula
- Warganet Pertanyakan Sikap Kejagung soal Kebijakan yang Dipidanakan seperti Kasus Tom Lembong, Ini Kata Pakar Hukum
- Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Tunjuk Bekas Ketua Tim Hukum Nasional Anies- Cak Imin sebagai Kuasa Hukumnya
Pernyataan itu Ari sampaikan saat mendapat pertanyaan soal kesiapan Tom Lembong untuk menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.
Menurut Ari, Tom Lembong belum bisa memutuskan soal saran untuk menjadi justice collaborator. Sebab, Tom Lembong sendiri belum memahami apa yang menjadi masalah dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya.
Ari juga menyampaikan kondisi Tom Lembong dalam tahanan. “Tentang kondisi beliau, beliau tegar menghadapi masalah ini, tadi ketemu kami juga beliau sehat,” ujar Ari.
Komentar