SE Mendagri Soal Penjabat Mutasi ASN bisa Terjebak Kepentingan Politik

Editor
Editor

Rabu, 21 September 2022 21:36

Ilustrasi ASN.(F-INT)
Ilustrasi ASN.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022.

SE tersebut tentang kewenangan penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs) kepala daerah melakukan pemberhentian, mutasi, menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di provinsi/kabupaten/kota.

“Harus dicabut karena tidak memiliki kekuatan dasar hukum mengikat,” ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).

Menurut Saan, SE tersebut akan menimbulkan adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), tanpa ada norma, standar, prosedur, dan kriteria mekanisme sebagai ketentuan mengenai batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah.

“Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi karena unsur like dislike. Plt, Pj, Pjs bisa terjebak dalam kepentingan politik nasional, politik lokal, terjebak dengan kepentingan pribadi dan personal. Sehingga dibutuhkan peraturan yang mengatur hal tersebut,” ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).

Adanya SE tersebut, imbuh Legislator NasDem tersebut, juga berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Plt, Pj, Pjs karena tanpa melalui sebuah prosedur, dapat terjadi kesewenang-wenangan melakukan pemberhentian, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di provinsi/kabupaten/kota.

Saan menyarankan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, lebih baik dikembalikan pada peraturan yang sudah ada (eksisting). Yaitu baik Plt, Pj, maupun Pjs harus mendapat izin tertulis dari Mendagri terlebih dahulu apabila ingin melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada aparatur sipil negara (ASN) di provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hal ini juga bertujuan adanya check and balances,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...