SE Mendagri Soal Penjabat Mutasi ASN bisa Terjebak Kepentingan Politik

Editor
Editor

Rabu, 21 September 2022 21:36

Ilustrasi ASN.(F-INT)
Ilustrasi ASN.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022.

SE tersebut tentang kewenangan penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs) kepala daerah melakukan pemberhentian, mutasi, menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di provinsi/kabupaten/kota.

“Harus dicabut karena tidak memiliki kekuatan dasar hukum mengikat,” ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).

Menurut Saan, SE tersebut akan menimbulkan adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), tanpa ada norma, standar, prosedur, dan kriteria mekanisme sebagai ketentuan mengenai batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah.

“Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi karena unsur like dislike. Plt, Pj, Pjs bisa terjebak dalam kepentingan politik nasional, politik lokal, terjebak dengan kepentingan pribadi dan personal. Sehingga dibutuhkan peraturan yang mengatur hal tersebut,” ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).

Adanya SE tersebut, imbuh Legislator NasDem tersebut, juga berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Plt, Pj, Pjs karena tanpa melalui sebuah prosedur, dapat terjadi kesewenang-wenangan melakukan pemberhentian, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di provinsi/kabupaten/kota.

Saan menyarankan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, lebih baik dikembalikan pada peraturan yang sudah ada (eksisting). Yaitu baik Plt, Pj, maupun Pjs harus mendapat izin tertulis dari Mendagri terlebih dahulu apabila ingin melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada aparatur sipil negara (ASN) di provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hal ini juga bertujuan adanya check and balances,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...