SE Mendagri Soal Penjabat Mutasi ASN bisa Terjebak Kepentingan Politik

Editor
Editor

Rabu, 21 September 2022 21:36

Ilustrasi ASN.(F-INT)
Ilustrasi ASN.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022.

SE tersebut tentang kewenangan penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs) kepala daerah melakukan pemberhentian, mutasi, menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di provinsi/kabupaten/kota.

“Harus dicabut karena tidak memiliki kekuatan dasar hukum mengikat,” ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).

Menurut Saan, SE tersebut akan menimbulkan adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), tanpa ada norma, standar, prosedur, dan kriteria mekanisme sebagai ketentuan mengenai batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah.

“Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi karena unsur like dislike. Plt, Pj, Pjs bisa terjebak dalam kepentingan politik nasional, politik lokal, terjebak dengan kepentingan pribadi dan personal. Sehingga dibutuhkan peraturan yang mengatur hal tersebut,” ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).

Adanya SE tersebut, imbuh Legislator NasDem tersebut, juga berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Plt, Pj, Pjs karena tanpa melalui sebuah prosedur, dapat terjadi kesewenang-wenangan melakukan pemberhentian, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di provinsi/kabupaten/kota.

Saan menyarankan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, lebih baik dikembalikan pada peraturan yang sudah ada (eksisting). Yaitu baik Plt, Pj, maupun Pjs harus mendapat izin tertulis dari Mendagri terlebih dahulu apabila ingin melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada aparatur sipil negara (ASN) di provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hal ini juga bertujuan adanya check and balances,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...
Politik31 Agustus 2026 08:46
Pangkep Sukses Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI Nasional VIII, Ketua DPRD Haris Gani Beri Apresiasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Haris Gani mengapresiasi suksesnya pelaksanaan MTQ KORPRI N...
Ekonomi31 Agustus 2026 07:37
Sukses Gelar Penutupan MTQ KORPRI Nasional, Pemkab Pangkep Perkenalkan Potensi Daerah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menunjukkan komitmennya memberikan pelayanan terbaik dalam ...
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...