SE Mendagri Soal Penjabat Mutasi ASN bisa Terjebak Kepentingan Politik

Editor
Editor

Rabu, 21 September 2022 21:36

Ilustrasi ASN.(F-INT)
Ilustrasi ASN.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022.

SE tersebut tentang kewenangan penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs) kepala daerah melakukan pemberhentian, mutasi, menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di provinsi/kabupaten/kota.

“Harus dicabut karena tidak memiliki kekuatan dasar hukum mengikat,” ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).

Menurut Saan, SE tersebut akan menimbulkan adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), tanpa ada norma, standar, prosedur, dan kriteria mekanisme sebagai ketentuan mengenai batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah.

“Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi karena unsur like dislike. Plt, Pj, Pjs bisa terjebak dalam kepentingan politik nasional, politik lokal, terjebak dengan kepentingan pribadi dan personal. Sehingga dibutuhkan peraturan yang mengatur hal tersebut,” ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).

Adanya SE tersebut, imbuh Legislator NasDem tersebut, juga berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Plt, Pj, Pjs karena tanpa melalui sebuah prosedur, dapat terjadi kesewenang-wenangan melakukan pemberhentian, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di provinsi/kabupaten/kota.

Saan menyarankan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, lebih baik dikembalikan pada peraturan yang sudah ada (eksisting). Yaitu baik Plt, Pj, maupun Pjs harus mendapat izin tertulis dari Mendagri terlebih dahulu apabila ingin melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada aparatur sipil negara (ASN) di provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hal ini juga bertujuan adanya check and balances,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...