Sebelum Menindaklanjuti Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, NasDem Dorong MPR Buat Penafsiran UUD 1945

Nhico
Nhico

Selasa, 08 Juli 2025 07:25

Sebelum Menindaklanjuti Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, NasDem Dorong MPR Buat Penafsiran UUD 1945

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua DPP NasDem Willy Aditya menyebut partainya akan mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan original intent atau penafsiran asli terhadap rumusan Pasal 18 dan 22 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Willy, permintaan demikian dilayangkan NasDem sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Kami akan melakukan, mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Menurut Willy, MPR ialah perumus UUD 1945, sehingga wajar NasDem meminta penafsiran terhadap Pasal 18 dan 22.

Baca Juga: Ray Rangkuti Kritik Undangan Komisi III DPR ke Eks Terpidana Suap di Rapat soal Putusan MK

Dia menyebutkan penafsiran terhadap Pasal 18 dan 22 menjadi penting agar tak terjadi kebuntuan menindaklanjuti putusan 135.

“Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini,” ujarnya.

Diketahui, MK dalam putusan 135 menyatakan pemilu nasional dan lokal dilaksanakan secara terpisah paling lama 2,5 tahun.

NasDem menganggap tindak lanjut terhadap putusan MK bisa melanggar UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali.

Sebab, tindak lanjut terhadap putusan 135 membuat pemilu menentukan anggota DPRD tidak dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Willy mengatakan DPR tidak bisa langsung menindaklanjuti putusan 135 tanpa meminta penafsiran asli MPR terhadap Pasal 18 dan 22 UUD 1945.

“Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan undang-undang khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi,” ujarnya.

Willy melanjutkan Fraksi NasDem di legislatif akan berkomunikasi dengan partai lain agar bisa mendorong MPR membuat penafsiran asli Pasal 18 dan 22 UUD 1945.

“Nah, ini kami lagi komunikasi lintasfraksi untuk mendorong MPR,” katanya. (ast/jpnn)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...