Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melaui Unit Pelayanan Tetpadu (UPT) Metrologi Legala Makassar menutup sementara kegiatan Tera dan Tera Ulang untuk Maret 2022.
Hal tersebut dilakukan, lantaran UPT Metrologi Legal Makassar ingin melaporkan terlebih dahulu alat Ukur Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) wajib tera dan tera ulang yang telah dilakukan peneraan.
Diketahui, sejak dibuka pada awal Maret 2022, Metrologi Legal Makassar berhasil melakukan tera dan tera ulang kepada UTTP Wajib tera sebanyak 650 unit dengan pemasukan sebesar sekitar Rp15 juta.
Baca Juga :
Kepala UPT Metrologi Legal Makassar, Jamaluddin mengungkapkan, dari 650 UTTP yang ditera, alat ukur minyak paling banyak memberi pemasukan.
“Iya untuk bulan ini (masih minyak) karena banyaknya yang sementara di audit,” kata Jamaluddin, kepada pedomanrakyat.com, Minggu (3/4/2022).
“Tapi kan yabg masuk di kantor juga timbangan-timbangan biasa juga banyak,” lanjutnya.
Sementara itu kata Jamaluddin, meter taksi dan alat ukur panjang masih minim dilakukan peneraan baik yang datang di kantor Metrologi Legal Makassar.
“Kalau alat ukur panjang kondisinya yag kami terima itu, ukuran panjang baru satu masuk itu, kalau ndak salah itu tongkat ukur (seperti alat ukur di SPBU) dan meter taksi nol” tutur Jamal.
Lanjutnya, untuk alat takaran baru 5 buah,, alat ukur minyak ada 250 buah, anak timbangan 258, timbangan biasa itu 120 unit, kalau timbangan halus ada sekitar 16 unit.
“Jadi total yang kami lakukan peneraan 650 unit UTTP,” pungkasnya.

Komentar