Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah buntut pernyataannya tentang Kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya.
“Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/8).
Dalam kasus Alvin itu, Vivid menyebut setidaknya 28 orang saksi dan 8 ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Alvin, kata dia, juga sudah dua kali mengajukan praperadilan namun selalu ditolak pengadilan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum Alvin Lim menilai penetapan tersangka terhadap kliennya telah melanggar hukum UU Advokat.
Dia mengatakan ucapan yang disampaikan Alvin Lim soal adanya pemerasan oleh jaksa disampaikan berdasarkan keterangan narasumber yang diterima.
Komentar