Pedoman Rakyat, Jakarta-Kejaksaan Agung memberikan sanksi bagi 107 oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia selama periode Januari hingga Juni 2021.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, dari total 107 oknum Jaksa yang diberikan sanksi ada yang dijatuhi hukuman disiplin dan ada yang diberhentikan sementara.
101 oknum Jaksa di antaranya dijatuhi hukuman disiplin, sedangkan tujuh oknum Jaksa sisanya diberhentikan untuk sementara waktu sebagai PNS Jaksa.
Baca Juga :
“Penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan sebanyak 101 orang dan telah memberhentikan sementara sebagai PNS terhadap 6 orang Jaksa,” kata Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, 107 oknum Jaksa tersebut telah diganjar sanksi pada saat Jaksa Agung Muda Pengawasan tengah melakukan inspeksi umum dan khusus di seluruh Kejaksaan di Indonesia.
“Telah dilakukan inspeksi umum sebanyak 62 kegiatan dan inspeksi khusus sebanyak 10 kegiatan,” ujar Mantan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung tersebut.
Komentar