Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Palopo, yang telah mendiskualifikasi Trisal Tahir dan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) , Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengingatkan Pj Wali Kota Palopo, harus menjaga netralitas PNS
Menurutnya netralitas adalah sumber keamanan sekaligus sumber perpecahan, begitu tidak netral maka akan timbul perpecahan antara PNS.
“Kalau PNS sudah pecah, saya tidak tahu lagi apa yang terjadi, karena PNS itu perekat keutuhan bangsa selain TNI Polri,”jelasnya.
Baca Juga :
Jufri menilai, pasca putusan MK masyarakat diharapkan tidak bereaksi secara berlebihan, karena tentunya semua sudah menjadi garis takdir tuhan, dan menurutnya jika semua berniat baik tentunya tidak akan ada kekacauan.
“Kalau semuanya berniat baik pasti tidak ada kekacauan. Kedua, kalau kacau mau dapat apa. Masa orang mau jadi wali kota bercerai berai, saya kira warga Palopo orang cerdas semua, tidak mungkin mau diarahkan ke hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan PSU, Jufri menyebutkan dilaksanakan 90 hari pasca putusan MK terkait hasil sengketa Pilkada Palopo tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan roda pemerintahan di kota Palopo tetap normal, walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan KPU Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Komentar