Pedomanrakyat.com, Sinjai – Mewakili Bupati Sinjai, Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Tahap VI di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, pada hari Rabu (12/03/2025).
Pelaksanaan PKS ini merupakan program dari Kementerian Keuangan RI yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Acara PKS berlangsung secara serentak dengan berpusat di aula NDR Kementerian Keuangan RI dan diikuti via Zoom Meeting oleh 129 Pemda peserta PKS dari 10 provinsi, 105 Kabupaten, 14 kota dan 15 Kanwil DJP sebagai counterpart Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Sekretaris Daerah mengatakan bahwa inovasi optimalisasi bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk soal updating data, dan tata kelola akses pajak dan wajib pajak.
“Salah satu impact positif dari inovasi ini ke depannya adalah adanya kemudahan masyarakat dalam mengakses dan menyelesaikan pembayaran pajak secara optimal. Masyarakat juga mampu mendapatkan informasi penting mengenai perpajakan sehingga tercipta transparansi dalam proses pemungutan pajak dan outputnya.” Jelas Sekda Andi Jefri.
Komentar