Sekda Takalar Hasbi: Izin Tambang Harus Jelas dan Resmi

Nhico
Nhico

Kamis, 25 November 2021 17:37

Sekda Takalar Hasbi: Izin Tambang Harus Jelas dan Resmi

Pedoman Rakyat, Takalar – Bertempat di Villa Saung Beba Desa Tamasaju Kec. Galut, telah dilaksanakan pertemuan Koordinasi Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kab. Takalar yang diselenggarakan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Takalar dan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Takalar H. Muh. Hasbi, S. STP. M.AP, Rabu 24 Nop 2021.

Sekda Takalar dalam sambutannya mengatakan bahwa persoalan tambang memang tidak ada habisnya, tambang dapat dilanjutkan apabila mendapat izin resmi dari pemerintah.

“Perlu diketahui, akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman”. Jelas H. Hasbi.

Kembali dijelaskan, untuk mendapatkan izin tambang terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari dinas lingkungan hidup provinsi kemudian dilanjutkan ke kantor PTSP Kabupaten yang ditandatangni oleh bupati, setelah mendapatkan rekomendasi kemudian diteruskan ke dinas ESDM untuk dilanjutkan ke dinas PTSP Prov. Sulsel

“Untuk saat ini Kab. Takalar tidak ada tambang ilegal, yang paling penting kepada kepala desa dan masyarakat saya harap supaya jangan ikut-ikutan menerima suap untuk merusak lingkungan. Mari kita jaga daerah kita agar tetap aman dan tentram” harap Sekda Takalar.

Kajari Takalar Salahuddin, SH. MH dalam materinya menjelaskan harus ada izin dan aturan yang mengatur tentang tambang. Jika ada tambang ilegal, pemerintah desa dapat melaporkan untuk dilakukan penertiban tambang tersebut.

“Pemerintah desa dapat membuat peraturan desa (Perdes) begitupun dengan peraturan tambang. Tambang boleh dibuatkan peraturan desa dengan rujukan peraturan daerah. Peraturan desa boleh dibuat untuk mengcover kegiatan pemerintahan desa” imbuhnya.

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kab. Takalar Muhammad Ikbal, SE. MM menyampaikan kegiatan berlangsung sehari dengan yang dihadiri para Kepala Desa dan Aparat Desa se-Kec. Galesong Utara. Adapun tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada para Kepala Desa dan Aparat Desa terkait Regulasi Dan Kebijakan Di bidang pertambangan serta membuka ruang diskusi bersama APH terhadap permasalahan- permasalahan yang ada di Desa terkait tambang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 23:27
Langkah Berani Wali Kota Munafri, Hemat Rp60 Miliar, Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 70 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali membuat gebrakan memangkas anggaran sekitar Rp-60 miliar, di tahun ...
Politik22 April 2026 22:28
Jelang P2P 2026, Bawaslu Sulsel Kuatkan Gerakan Pengawasan Partisipatif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin pengawasan partisipatif, mela...
Daerah22 April 2026 21:29
Bupati Syaharuddin Alrif di Tudang Sipulung, Target 1 Juta Ton Gabah Jadi Komitmen Bersama
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri tudang sipulung mempersiapkan musim tanam (MT) II gun...
Metro22 April 2026 20:30
Wawali Makassar Terima Audiensi PJPH Sulsel, Perkuat Ekosistem Halal dan UMKM Naik Kelas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal...