Sekjen Kemenhut: BMN-PBJ Harus Jadi Pengungkit Kinerja Pengelolaan Sektor Kehutanan

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 22 Oktober 2026 23:23

Sekjen Kemenhut, Mahfudz, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan BMN dan PBJ Kemenhut Tahun 2026.
Sekjen Kemenhut, Mahfudz, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan BMN dan PBJ Kemenhut Tahun 2026.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Mahfudz, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk mendukung kinerja pembangunan kehutanan.

Pengelolaan aset negara harus dikelola secara produktif, pengadaan barang jasa harus direncanakan berdasarkan kebutuhan riil, dan dilaksanakan secara efisien, untuk menghasilkan barang/jasa yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan BMN dan PBJ Kemenhut Tahun 2026 di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“BMN dan PBJ harus menjadi pengungkit kinerja pengelolaan sektor kehutanan, bukan sekadar fungsi pendukung administrasi,” ujar Sekjen Kemenhut, Mahfudz.

Sekjen menjelaskan, kebijakan pengelolaan BMN dan PBJ harus selaras dengan arah pembangunan nasional, Asta Cita, RPJMN Tahun 2025–2029, serta Renstra Kemenhut Tahun 2025–2029.

Untuk itu, perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, hingga penggunaan dan pemanfaatan aset harus terintegrasi agar setiap belanja menghasilkan manfaat nyata.

Berdasarkan data SIMAN Semester I Tahun 2026, nilai aset tetap Kemenhut mencapai Rp13,998 triliun, namun, masih terdapat 10,3 persen BMN dalam kondisi rusak berat dan/atau henti guna.

“Kondisi ini menjadi perhatian untuk memperkuat validasi data, pengamanan aset, kepastian legalitas, serta optimalisasi pemanfaatan BMN,” imbuh Mahfudz.

Sekjen juga meminta setiap unit kerja mengidentifikasi kendala, melengkapi dokumen, menetapkan penanggung jawab, dan mempercepat penyelesaian secara terukur.

Pada aspek pengadaan, Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) tercatat sebesar 72 persen dari total nilai pengadaan melalui penyedia, sementara belanja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) mencapai 52 persen dari total nilai pengadaan melalui penyedia yang tercatat dalam aplikasi SPSE.

Sekjen menekankan bahwa percepatan realisasi pengadaan harus tetap memperhatikan kualitas, efisiensi, dan integritas. Koordinasi antara perencana, pengelola anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan pengelola BMN juga perlu diperkuat agar pengadaan berjalan tepat waktu dan mendukung pencapaian program.

“Pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, profesional, dan akuntabel. Kita harus mencegah konflik kepentingan, persaingan tidak sehat, ketidaksesuaian kebutuhan, serta penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak,” tegas Sekjen.

Untuk memperkuat tata kelola, Kemenhut juga mendorong peningkatan pengawasan, pengendalian, kompetensi sumber daya manusia, dan manajemen risiko melalui Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam PBJ bagi KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan Kepala UKPBJ.

Pada kesempatan tersebut, Sekjen juga melakukan launching inovasi RIMBA ASSET, sebuah dasboard optimalisasi pemanfaatan BMN yang mendukung Transformasi Tata Kelola Pemanfaatan BMN Underutilized untuk Mewujudkan Aset yang Akuntabel, Produktif, dan Bernilai Ekonomi.

Implementasinya RIMBA ASSET kedepan akan mencakup identifikasi dan validasi aset, penetapan skema pemanfaatan, penguatan tata kelola, serta digitalisasi dan pemantauan melalui BMN Dashboard.

Selain melakukan launching RIMBA ASSET, Sekjen juga memberikan BMN Awards dan Procurement Excellence Awards Tahun 2026 kepada unit kerja linkup Kementerian Kehutanan sebagai Penghargaan dan apresiasi atas upaya dan kinerja untuk mempertahankan praktik baik, serta meningkatkan kualitas pengelolaan,BMN dan PBJ di masing-masing unit kerja Kementerian Kehutanan.

Melalui Rakornas ini, Sekjen menetapkan lima agenda tindak lanjut, yaitu perencanaan yang tepat dan terintegrasi; pengadaan yang efektif dan berintegritas; pengelolaan BMN yang akuntabel dan tertib; optimalisasi pemanfaatan BMN; serta penguatan kapasitas dan kolaborasi.

Rakornas Pengelolaan BMN dan PBJ Kementerian Kehutanan Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan memperkuat komitmen seluruh unit kerja dalam mewujudkan pengelolaan aset yang produktif serta pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, dan berintegritas.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 Oktober 2026 22:21
Aset Pemprov Sulsel di Hotel Arthama Disorot, Kadir Halid Akui Pencatatan Aset Lemah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Status lahan parkir Hotel Arthama Makassar seluas sekitar 816 meter persegi menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus...
Daerah22 Oktober 2026 21:25
Semangat Hari Santri di Sidrap, Nurkanaah Bagikan Telur dan Gaungkan Pesantren Sehat
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Suasana peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 di Lapangan Bojoe, Kecamatan Watang Pulu, Kamis (22/10/2026), ber...
Daerah22 Oktober 2026 20:27
Pemkab Pinrang Dorong Pembelajaran Lebih Inovatif dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan inovasi pembelajaran dan...
Politik22 Oktober 2026 20:12
Bro Ron: Jokowi Magnet Gajah PSI, Antusiasme Masyarakat Jadi Modal Partai
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, meyakini kehadiran Presi...