Pedomanrakyat.com, Makassar – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang disampaikan secara berkala.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Makassar Andi Indrawaty saat membuka acara Bimbingan Teknis Penyusunan LKPM yang dilaksanakan di Hotel Royal Bay Sheraton, Selasa (16/8/2022)
“Kita berharap seluruh peserta dapat memahami pedoman dan tata cara penyusunan LKPM yang berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 5 tahun 2022,” jelas Andi Indrawaty.
Baca Juga :
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Promosi, dan Pengendalian Penanaman Modal Fadliah menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait kewajiban penyampaian LKPM.
“Kegiatan diikuti oleh para pelaku usaha yang berasal dari Kota Makassar sebanyak 50 orang,” pungkas Fadliah.
Komentar