Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Makassar perpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Makassar Nomor: 1000/PP.04.2-Pu/7371/2024, Tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Dalam surat penguman yang ditanda tangani langsung Ketua KPU Makassar Muhammad Yasir Arafat menyampaikan, perpanjangan pendaftaran dilakukan sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar.
Baca Juga :
“Atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari,” jelas Muhammad Yasir, Kamis (9/5/2024).
Olehnya itu, KPU Makassar kembali memperpanjang waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 9 sampai 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.
Berikuta persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara. Pertama Warga Negara Indonesia; kedua berusia paling rendah 17 (tujuh belas).
Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Keempat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; kelima tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; keenam berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
Ketujuh mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kemudian terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf e, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik:
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
- Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung:
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
- Sehat rohani.
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partal politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Makassar sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan paling lambat 11 Mei 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakos.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Makassar
Komentar