Pedoman Rakyat, Makassar- Seorang pejabat di lingkup instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan perselingkuhan atau perzinaan.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menerima laporan aduan itu dari salah satu pria berinisial SU. Melaporkan seorang wanita inisial AP dan lelaki NU.
Informasi yang dihimpun, SU curiga dengan gerak-gerik istrinya yakni AP yang diduga oknum pejabat Bawaslu Makassar hingga mendapati istrinya itu berduaan dengan lelaki NU di wilayah Makassar.
Baca Juga :
Kemudian pada akhirnya, SU pun geram hingga melaporkan AP dan NU ke polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai membenarkan laporan itu.
“Iya benar ada laporan dugaan perzinahan yang masuk di kami. Kami sudah tindaklanjuti dan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Rivai menjelaskan, kasus ini masih tahap penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi atas laporan ini.
“Dugaan (laporan) ini Pasal 284 KUHP perzinahan terkait perbuatan istrinya itu (AP). Ini sementara kami belum bisa buka (jabatan dan asal usul terlapor serta pelapor). Kita masih penyelidikan,” jelasnya.
Saat ini, tidak ada penahanan dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kendati demikian, mereka yang diperiksa telah memberikan keterangan ke penyidik.
“Sementara bukti ada percakapan di handphone,” pungkasnya.
Komentar