Pedoman Rakyat, Jeneponto – Usai menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar bersama dengan istrinya, Hamsiah Iksan, dinyatakan sembuh dari Covid-19, Sabtu (27/9/2020).
Iksan Iskandar dan Hamsiah Iksan dinyatakan sudah terbebas Covid-19 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang masa waktu isolasi mandiri.
Dalam Keputusan menteri kesehatan tersebut dijelaskan terkait kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi Covid-191, bahwa definisi pasien sembuh baik itu pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang.
Baca Juga :
Tidak hanya itu, dalam keputusan tersebut pula disebutkan bahwa isolasi merupakan proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi di laboratorium.
Kabag Humas Pemkab Jeneponto, Mustaufiq mengatakan, pasca terkonfirmasi positif covid-19 orang tanpa Gejala (OTG), 13 September 2020, Bupati Jeneponto dan istrinya kini telah sembuh.
“Terhitung hari ini Bupati Jeneponto beserta istri, Hj. Hamsiah Iksan sudah dinyatakan sembuh dan selesai dalam menjalankan isolasi mandiri,” kata Kabag Humas Pemkab Jeneponto, Mustaufiq, Minggu (27/9/2020).
Lanjut Mustaufiq mengatakan, rencana Iksan Iskandar akan masuk berkantor lagi seperti biasanya.
“Insyallah besok (Senin) bapak bupati beserta istri akan aktif kembali menjalankan aktivitas keseharian dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Protkes),” tutup Mustaufiq. (adi)
Komentar