Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Polri menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.
“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.
Baca Juga :
- Pesan Kapolri Soal Diberlakukannya Kembali Tilang Manual: Tak Terima Titipan Denda, Pelanggar Wajib Ikut Sidang
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Setuju Tilang Manual Diterapkan Kembali
- Polisi Mulai Gerah dengan Kelakukan Pengendara yang Copot Pelat Nomor, Bakal Tilang Langsung dan Sita Kendaraan
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE,” terang Sandi.
Komentar