Pedoman Rakyat, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan alasan pemerintah resmi menghapus daftar 14 negara asal WNA yang sempat dilarang memasuki area Indonesia akibat penularan varian Omicron.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut setidaknya 150 negara atau 76 persen negara di dunia telah terjangkiti varian Omicron, sehingga penutupan akses pintu masuk Indonesia pada sejumlah negara malah akan menyulitkan dalam sejumlah sektor.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1).
Baca Juga :
Keputusan itu, lanjut dia, diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari. Keputusan juga telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Wiku juga menjelaskan dengan penghapusan daftar negara itu, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI kedatangan 14 negara larangan tersebut.
14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Wiku kemudian mengklaim berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar Wiku.
Komentar