Pedomanrakyat.com, Toraja – Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, Terpidana investasi bodong Rp131 miliar YT (30) akhirnya tertangkap.
Terpidana YT ditangkap dijakarta.
“Terpidana ini melanggar pasal perbankan. Dia juga sudah divonis oleh berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor: 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil .
Baca Juga :
Terpidana YT divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat sebesar Rp131 miliar.
Komentar