Sengketa Akses Jalan TPQ di Maccini Sombala, Komisi A DPRD Makassar Minta Camat-Lurah Mediasi Kedua Pihak

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 18 Juni 2025 20:40

RDP Komisi A DPRD Makassar.
RDP Komisi A DPRD Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pendidikan Al-qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Rapat ini membahas permohonan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga setempat, berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Makassar, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini setelah akses ke lokasi tempat mengaji ditutup oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun sayangnya, salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyampaikan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak membuat dewan belum dapat mengambil keputusan terkait kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Kami belum bisa menyimpulkan siapa yang memiliki dasar kepemilikan paling kuat. Baru satu pihak yang hadir, yaitu pengelola TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama. Pihak penggugat absen,” kata Tri Sulkarnain.

Tri menambahkan, dewan merekomendasikan pihak Kecamatan dan Kelurahan agar memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak guna mencari solusi yang adil dan jelas.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahwa tindakan pembongkaran pagar secara sepihak berisiko melanggar hukum jika kepemilikan lahan belum terbukti secara sah.

“Kalau pagar dibongkar begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat, bisa berujung masalah hukum baru. Karena itu, kami minta proses mediasi dipercepat agar ada kejelasan status lahan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, mengaku sudah berupaya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, termasuk bersurat ke PT Timur Rama selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan.

“Komisi A memberi tugas kepada kami untuk kembali memfasilitasi mediasi hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami juga sudah mengirim surat kepada PT Timur Rama agar membuka akses sementara demi kepentingan sosial, khususnya untuk kegiatan TPQ yang diikuti sekitar 70 anak,” ungkap Emil.

Ia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan, mengingat TPQ tersebut berperan penting dalam pendidikan agama bagi anak-anak setempat.

“Kami harus pisahkan persoalan tanah ini dari kebutuhan sosial umat, terutama demi kelangsungan kegiatan belajar mengaji anak-anak di sana,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional30 November 2025 17:27
Mendikdasmen: Sebanyak 888.000 Murid TK Akan Dapat PIP
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah akan memberikan bantu...
Nasional30 November 2025 17:18
Menhut Raja Juli: Evakuasi Korban Prioritas Utama, Kritik Tata Kelola Hutan Menyusul
Pedomanrakyat.com, Sumatera – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah evakuasi k...
Politik30 November 2025 17:03
Ahmad Ali Minta Kader PSI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Aceh-Sumatera
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyampaikan turut berduka cita atas bencana yang t...
Olahraga30 November 2025 17:00
Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia di SEA Games 2025: Ada Megawati
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Outside hitter Megawati Hangestri Pertiwi dipastikan membela Timnas voli putri Indonesia pada SEA Games Thailand 20...