Pedoman Rakyat, Jakarta – Polisi memanggil terlapor Ferdinand Hutahaean dalam kasus ujaran kebencian yang mencuat di media sosial Twitter. Pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean akan dilakukan sebagai pemeriksaan terhadap saksi.
Pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Tembusan surat itu disampaikan bersamaan dengan surat panggilan terhadap FH Kamis (6/1/2022) malam.
“Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 jam 10,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga :
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) diduga dilakukan oleh pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.
“Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (6/1/2022).
Bareskrim Polri, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli.
Bahkan, dia mengatakan, saat ini Tim Penyidik juga telah memeriksa lima saksi.
“Total, 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE,” ungkap Ramadhan.
Komentar