Pedoman Rakyat, Makassar – Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar akan mulai melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah yang diduga dilakukan oleh oknum lurah dan Camat di Makassar.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi. Ia lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan Senin besok.
“Mulai Senin kita akan melakukan pemeriksaan. Kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pihak pelapor baru kemudian saksi-saksi,” ujarnya.
Baca Juga :
Dugaan penyelewengan dana retribusi sampah oleh oknum Lurah dan Camat itu, dilaporkan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) ke Polrestabes Makassar pada 18 November lalu.
Awalnya AMPD ini menemukan dua lembar kuitansi retribusi sampah penyetoran ke Dinas Pendapatan Daerah tahun 2019. Dalam kuitansi tersebut Ketua AMPD, Dwi Putra Kurniawan mengaku melihat ada kejanggalan nilai.
“Bagaimana tidak, di kwitansi tersebut ada nilai yang berbeda. Satunya Rp 130 juta yang satunya Rp 90 juta lebih. Sehingga kita duga ini dilakukan untuk mengambil selisih. Jadi yang sengaja dipotong,” kata Dwi Putra.
Kendati begitu Dwi berharap, laporannya itu dapat ditindaklanjuti pihak kepolisian Polrestabes Makassar. Hal itu agar terang siapa oknum yang kelakuannya lebih sampah dari sampah tersebut.
Sementara itu Kanit IV Tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Saleh saat dikonfirmasi, juga tak menampik laporan tersebut.
“Iya baru masuk laporannya pak, ini baru kita mau lidik. Nanti diupdate perkembangannya, ” akunya. (dir)
Komentar