Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022 oleh Pemerintah Provinsi Sulsel

Muh Saddam
Muh Saddam

Sabtu, 25 Maret 2023 20:21

Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022 oleh Pemerintah Provinsi Sulsel  

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Di mana, pada 25 Maret 2023 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 dilakukan oleh Gubernur Sulsel kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.

Acara ini turut dihadiri oleh Asisten III Pemprov Sulsel; Plt Inspektorat Sulsel; Karo Hukum Sulsel, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa, tahun lalu Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan denhan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun lalu menjadi penyemangat kembali bekerja dengan lebih baik.

“Semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Lanjutnya, bahwa Pemerintahan Provinsi harus dijalankan dengan baik sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan.

Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. Sehingga pendampingan BPK sangatlah penting.

“Seperti yang saya selalu tekankan ke teman-teman kita side by side, artinya kita saling berdampingan,” sebutnya.

“Teman-teman BPK hadir melakukan pemeriksaan, untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan,” imbuhnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi oleh 4 hal; keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas,” sebutnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...