Pedoman Rakyat, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasusnya.
Imam menyebut dakwaan Jaksa KPK keliru. Hal ini dilontarkannya usai mendengar dakwaan terhadapnya yang disebut menerima suap mencapai Rp11.5 miliar dan gratifikasi Rp8.6 Miliar.
Baca Juga :
“Banyak narasi fiktif (dalam dakwaan) di sini. Nanti kami akan lihat (dalam pemeriksaan saksi),” kata Imam usai menjalani persidangan perkara kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2019, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/2).
Bahkan, Imam pun mengancam kepada sejumlah pihak yang dianggap turut menerima uang panas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, akan disampaikan dalam persidangan. Dia pun meminta agar Jaksa membuktikan dakwaannya.
“Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap,” tegas Imam.
Kendati demikian, Imam enggan membeberkan aliran uang panas dana suap KONI kepada sejumlah pihak. Namun, dia meminta dukungan untuk menjalankan proses perkara yang menjeratnya.
“Terimakasih supportnya ya semua teman-teman. terimakasih dukungannya,” katanya. (*)
Komentar