Setahun Kepemimpinan Andi Sudirman, Desa Sangat Tertinggal di Sulsel Turun dari 38 Jadi 11

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Kamis, 14 Juli 2022 13:26

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (F-Humas)
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (F-Humas)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Jumlah desa sangat tertinggal di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami penurunan pada tahun 2022 ini.

Di mana, jumlahnya sekarang tinggal 11 desa. Angka itu menurun dibanding setahun sebelumnya 38 desa.

Adapun 11 desa sangat tertinggal itu berada di tiga kabupaten, Pinrang, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Antara lain Desa Basseanng, Desa Kariango, Desa Lembang, Mesakada, Desa Letta di Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, Desa Sandana di Kecamatan Bittuang Tana Toraja.

Kemudian, Desa Simbuang Batutallu, Desa Baruppu Benteng Batu, Desa Baruppu Parodo, Desa Baruppu Utara, Desa Talimbang, dan Desa Sa’dan Ulusalu Kabupaten Toraja Utara.

“Alhamdulillah satu tahun kepemimpinan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman desa sangat tertinggal turun dari 38 desa jadi 11 desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh kepada wartawan di kantor dinas PMD Propinsi Sulsel, Kota Makassar Kamis (14/7/2022).

Saleh mengatakan, 11 desa sangat tertinggal itu berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Lanjutnya, penurunan 38 desa sangat tertinggal jadi 11 desa ditandai pembangunan infrastruktur dan peningkatan tingkat pendapatan masyarakat desa sudah meningkat.

Menurutnya, capaian ini menunjukkan program pemberdayaan desa berjalan dengan baik dalam satu tahun ini.

“Kita bisa menaikkan Indeks Desa Membangun (IDM) kita di Sulsel. Program kegiatan yang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa jalan dengan baik,” jelas Saleh.

“Sehingga pada pemerintahan Pak Gub mampu menekan desa tertinggal dan sangat tertinggal,” tambahnya.

Saleh mengungkapkan, Andi Sudirman mengambil peran mengintervensi pemerintah desa dan daerah dalam setahun ini.

Hal itu ditandai dengan penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan desa dan ditindaklanjuti pergub nomor 7 tahun 2022 tentang program kegiatan percepatan pembangunan desa.

“Kebijakan ini mendorong intervensi pembangunan di kawasan sangat tertinggal dan tertinggal,” terangnya.

Olehnya itu diharapkan dengan berkurangnya desa sangat tertinggal ini bisa berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan pertanian masyarakat desa.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...