Setengah Penghuni Lapas Indonesia Diisi Tahanan Narkoba

Nhico
Nhico

Selasa, 28 September 2021 10:32

Setengah Penghuni Lapas Indonesia Diisi Tahanan Narkoba

Pedoman Rakyat, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Reynhard Saut Poltak Silitonga, mengatakan setengah lebih penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) merupakan tahanan kasus narkotika. Saat ini keterisian penghuni lapas-rutan kelebihan 101,25%.

“Kami sampaikan untuk saat ini kapasitas rutan-lapas adalah 130.107 orang. Sedangkan isi hari ini 265.865 warga binaan. Sehingga secara nasional tingkat hunian rutan-lapas 101,25 % kelebihan. Dari keselurahan kasus, lebih dari setengahnya adalah kasus terkait narkoba yaitu sebanyak 133.550,” ujar Reynhard, dalam diskusi daring bertajuk, “Perubahan Politik Pemidanaan dan UU Pemasyarakatan: Solusi Tragedi Kebakaran Lapas”, Senin (27/9/2021).

Dikatakan Reynhard, dari 133.550 tahanan narkotika itu, diklasifikasi kurang lebih 84.000 merupakan bandar, pengedar, penadah dan produsen. Sedangkan, 49.402 adalah pengguna narkotika.

“Ini juga belum dilihat, kalau nanti kami dalami lagi apakah pengedar ini benar-benar pengedar atau juga bagian dari pengguna,” ungkapnya.

Reynhard mengatakan, perlu adanya intervensi khusus untuk mengatasi masalah over kapasitas atau over crowded lapas dan rutan.

“Terkait dengan upaya restorative justice kita bisa mengklaim bahwa kita bisa mengatasi kasus anak. Jumlah anak di LPK (lembaga pembinaan khusus) tahun 2018 sebanyak 2.154; tahun 2019, 1.977; tahun 2020, 1.719; dan tahun 2021, 1.824. Menurunnya jumlah anak yang masuk dalam LPK salah satunya karena upaya diversi. Keberhasilan ini sangat mudah untuk direplikasi untuk kasus dewasa. Namun yang lebih penting dibutuhkan komitmen semua pihak dan kebijakan nasional terkait kerjasama semua stakeholder,” katanya.

Menurut Reynhard, Dirjen Pemasyarakatan banyak menerima masukan yang membangun dari berbagai pihak dan masyarakat terkait over kapasitas lapas.

“Banyak pengamat yang menyebutkan, tidak sinkronnya arus masuk dan arus keluar dalam sistem peradilan pidana menjadinya pintu utama penyebab over kapasitas. Di mana Pemasyarakatan berada di arus akhir yang berjuang keras untuk mengurangi over kapasitas di UPT Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...