Setengah Penghuni Lapas Indonesia Diisi Tahanan Narkoba

Nhico
Nhico

Selasa, 28 September 2021 10:32

Setengah Penghuni Lapas Indonesia Diisi Tahanan Narkoba

Pedoman Rakyat, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Reynhard Saut Poltak Silitonga, mengatakan setengah lebih penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) merupakan tahanan kasus narkotika. Saat ini keterisian penghuni lapas-rutan kelebihan 101,25%.

“Kami sampaikan untuk saat ini kapasitas rutan-lapas adalah 130.107 orang. Sedangkan isi hari ini 265.865 warga binaan. Sehingga secara nasional tingkat hunian rutan-lapas 101,25 % kelebihan. Dari keselurahan kasus, lebih dari setengahnya adalah kasus terkait narkoba yaitu sebanyak 133.550,” ujar Reynhard, dalam diskusi daring bertajuk, “Perubahan Politik Pemidanaan dan UU Pemasyarakatan: Solusi Tragedi Kebakaran Lapas”, Senin (27/9/2021).

Dikatakan Reynhard, dari 133.550 tahanan narkotika itu, diklasifikasi kurang lebih 84.000 merupakan bandar, pengedar, penadah dan produsen. Sedangkan, 49.402 adalah pengguna narkotika.

“Ini juga belum dilihat, kalau nanti kami dalami lagi apakah pengedar ini benar-benar pengedar atau juga bagian dari pengguna,” ungkapnya.

Reynhard mengatakan, perlu adanya intervensi khusus untuk mengatasi masalah over kapasitas atau over crowded lapas dan rutan.

“Terkait dengan upaya restorative justice kita bisa mengklaim bahwa kita bisa mengatasi kasus anak. Jumlah anak di LPK (lembaga pembinaan khusus) tahun 2018 sebanyak 2.154; tahun 2019, 1.977; tahun 2020, 1.719; dan tahun 2021, 1.824. Menurunnya jumlah anak yang masuk dalam LPK salah satunya karena upaya diversi. Keberhasilan ini sangat mudah untuk direplikasi untuk kasus dewasa. Namun yang lebih penting dibutuhkan komitmen semua pihak dan kebijakan nasional terkait kerjasama semua stakeholder,” katanya.

Menurut Reynhard, Dirjen Pemasyarakatan banyak menerima masukan yang membangun dari berbagai pihak dan masyarakat terkait over kapasitas lapas.

“Banyak pengamat yang menyebutkan, tidak sinkronnya arus masuk dan arus keluar dalam sistem peradilan pidana menjadinya pintu utama penyebab over kapasitas. Di mana Pemasyarakatan berada di arus akhir yang berjuang keras untuk mengurangi over kapasitas di UPT Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...